Komisi VI DPR Himpun Masukan Untuk Revisi UU BUMN
Komisi VI DPR RI mulai pada tahapan untuk adanya revisi Undang-UndangBUMN Nomor19 Tahun 2003. Dalam kaitan ini, secara spesifik ingin melihat bagaimana pelaksanaan Undang-UndangPerseroan Terbatasdan Undang-UndangBUMN yang terkait dengan kekayaan negara, termasuk juga aset-aset yang ada di BUMN, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR dalam rangka pengawasan kepada tiga BUMN, yaitu PT. Semen Tonasa, PTPN XIV, dan PT. Sang Hyang Seri. Kunjungan kerja(Kunker) ini dilakukan sebagai tugas kontribusi DPR RI terkait dengan prosedural pelaksanaan undang-undang,sejauhmana korporasi ini telah melaksanakan tahapan-tahapandalam pengawasan prosedural di dalam aturan-aturan yang berlaku di ranah BUMN.
Ketua Tim Komisi VI DPR Yusyus Kuswandana dari Fraksi Partai Demokratmenyatakan, tujuan dari Kunker ini untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pemerintah di bidang industri,perdagangan, investasi, BUMN serta Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). “Termasuk sejauhmana nilai-nilai kemajuan baik dari deviden yang dicapai di perusahaan tersebut,” ujar Yusyus saat ditemui Parle, di Hotel Arya Duta, Makassar, baru-baru ini.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari DPR RI. Pengawasan tersebut dilakukan untuk melihat dan memastikan sejauhmana pelaksanaan undang-undang berjalan dengan baik, agar tidak tumpang-tindih denganundang-undanglain. Tim Komisi VI DPR RI selanjutnya mengadakan rapat bersama Deputi dan Kementerian BUMN sebagai pembina.
“Kunker ini diharapkan bisa memperoleh informasi secara langsung tentang perkembangan kinerja perusahaan dan anak perusahaanserta rencana-rencana strategis ke depan. Selain itu juga ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapidanupaya yang telah dilakukan oleh masing-masing BUMN dalam menjalankan fungsinya,” harap Yusyus.(iw)/foto:iwan armanias/parle.